satu jajaran pemerintahan yang membantu Presiden yang membidangi urusan transportasi adalah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI). Kementerian Perhubungan terbentuk 74 tahun lalu, tepatnya pada tanggal 19 Agustus 1945. Kemeterian ini dipimpin oleh seorang Menteri. Saat ini Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Budi Karya Sumadi.
Kemenhub memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan dalam bidang perhubungan dan membantu Presiden untuk menjalankan pemerintahan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Kemenhub menjalankan beberapa fungsi. Fungsi Kemenhub adalah pertama, untuk melakukan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang perhubungan.
Kedua, Kemenhub bertanggung jawab untuk mengelola kekayaan atau barang miliki negara. Ketiga, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan kerja Kementerian Perhubungan. Keempat, melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan daerah. Kelima, Kemenhub melaksanakan kegiatan teknis berskala nasional.
Susunan organisasi Kemenhub terdiri dari Menteri Perhubungan, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.

Selain itu terdapat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Staf Ahli dalam bidang teknologi dan Energi Perhubungan, Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan dan Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan.
Visi dari Kementerian Perhubungan adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan dalam bidang perhubunagn yang berdaya saing, handal dan memberikan nilai tambah. Sedangkan misi dari Kementerian Perhubungan adalah mempertahankan jasa pelayanan sarana dan prasarana dalam bidang perhubungan.
Selain itu adalah meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan, meningkatkan akses masyarakta dalam bidang perhubungan dan melakukan rekunstruksi dan reformasi pada sarana dan prasarana perhubungan. Untuk mencapai visi misi tersebut, Menteri Perhubungan dibantu oleh para staf dan jajarannya dengan menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
Menteri Perhubungan memiliki tugas untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan dalam bidang perhubungan. Menteri perhubungan memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah merumuskan kebijakan nasional, pelaksananan dan teknis dalam perhubungan, melaksanakan pemeritahan dalam bidang perhubungan, bertanggung jawab dalam mengelola kekayaan negara, melakukan pengawasan dan melaksanakan tugas perhubungan dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Presiden.
Sekretariat Jenderal memiliki tugas pokok dalam melaksanakan pembinaan dan melakukan koordinasi dalam menjalankan tugas serta administrasi dalam lingkungan Departemen Perhubungan. Fungsi dari Sekretariat Jenderal mulai dari dari melakukan pembinaan hingga bertanggungjawab dalam keamaan dan ketertiban lingkungan Departemen Perhubungan.

Inspektorat Jenderal memiliki tugas pokok untuk melaksanangan pengawasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Sedangkan fungsi dari Inspektorat Jenderal mulai dari menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan, melakukan pengawasan fungsional hingga melaksanakan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
Kementerian Perhubungan memiliki beberapa Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai dengan bidangnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memiliki tugas pokok melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standarisasi teknik dalam bidang perhubungan darat. Fungsi dari direktorat ini mulai dari mempersiapkan perumusan kebijakan transportasi darat hingga melaksanakan administrasi di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki fungsi menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standarisasi dalam bidang perhubungan laut. Fungsinya mulai dari mempersiapkan perumusan kebijakan transportasi laut hingga melaksanakan administrasi di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Direktorat Perhubungan Udara memiliki fungsi menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standarisasi dalam bidang perhubungan udara. Fungsinya mulai dari mempersiapkan perumusan kebijakan transportasi udara hingga melaksanakan administrasi di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Selain itu, Kementerian Perhubungan dalam menjalankan tugasnya dalam menyelenggarakan sebagian dari sistem pemerintahan juga dibantu oleh beberapa staf ahli Menteri. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhbungan memiliki tugas memberikan kajian kepada Menteri Perhubungan tentang masalah teknologi dan energi dalam perhubungan.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan memiliki tugas memberikan kajian tentang masalah ekonomi dan kemitraan kepada Menteri Perhubungan. Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan memiliki tugas untuk memberikan kajian tentang masalah lingkungan perhubungan kepada Menteri Perhubungan.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan memiliki tugas memberikan kajian tentang masalah regulasi dan keselamatan perhubungan kepada Menteri Perhubungan. Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan memiliki tugas memberikan kajian tentang masalah multimoda dan kesisteman perhubungan kepada Menteri Perhubungan.
Bagi Anda yang berminat menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan, Anda bisa mengikuti seleksi penerimaan calon taruna sekolah ikatan dinas Kementerian Perhubungan. Tahun ajaran 2019/2020, sekolah ikatan dinas Kemenhub menerima sebanyak 2.676 calon taruna. Persiapkan diri Anda mulai dari pemberkasan hingga persiapan mengikuti seleksi. Anda bisa mengikuti bimbel Dephub untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi.