Seperti yang telah diketahui bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Terkecuali dalam kondisi tertentu menurut perundangan yang berlaku Presiden dan Wakil Presiden harus diberhentikan karena sebuah alasan. Selanjutnya dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terdapat beberapa tajapan yang berlaku.
Adapun tahapan pemilihan calon Presiden 2014 dimulai dengan pendaftaran pasangan calon yang dilakukan oleh partai politik maupun gabungan dari beberapa partai politik. Namun sebelum masa pendaftaran tersebut dimulai, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan terlebih dahulu jumlah dukungan perolehan suara serta kursi untuk pencalonan presiden beserta wakil presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 mengenai pemuli presiden dan wakil presiden, partai politik maupun gabungan partai politik yang bisa mengajukan pasangan calon paling sedikit akan memperoleh kursi DPR sebesar 20% atau jumlah dari suara sah yang paling sedikit 25%. Adapun penentuan jumlah kursi ditentukan dari mengalikan angka 20% dengan jumlah kursi DPR yaitu sebanyak 560 kursi sehingga hasilnya adalah 112 kursi.
Sesudah pendaftaran calon dengan kurun waktu 4 hari maka petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi dari setiap pasangan calon tersebut. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang telah ditunjuk oleh KPU.
Dari hasil verifikasi kelengkapan serta keabsahan dokumen persyaratan tersebut maka dapat disampaikan pada partai politik maupun gabungan dari partai politik yang mengusung calon. Bila terdapat dokumen yang belum lengkap maka pihak KPU akan memberikan waktu untuk melengkapi dokumen tersebut agar selanjutnya diverifikasi oleh petugas. Selanjutnya KPU akan menetapkan nama pasangan capres dan cawapres.
Tahap berikutnya yaitu pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres dilanjutkan dengan penetapan nomor urut serta pengumuman pasangan capres dan cawapres kepada publik. Jika tahap pencalonan selesai maka dilanjutkan pada tahap kampanye serta masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara pada putaran I dan II. Biasanya putara II dilakukan saat tidak ada pasangan calon yang mendapat suara lebih dari 50% atau sedikitnya 20% suara pada masing-masing provinsi. Selanjutnya pada putara II pasangan calon diberikan waktu untuk perkampanye hingga pemungutan serta perhitungan suara.
Jika hasil pemungutan suara putaran I sudah memperoleh hasil sesuai ketentuan maka KPU akan merekap seluruh hasil pemungutan suara dan pengumuman hasil suara. Pasangan yang terpilih akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.